Kamis, 16 Agustus 2012

TUNTUNAN ZAKAT

Z A K A T
Hati-hati: Ada hak orang lain yang ada di harta kita !!!
Para sahabat yang dimuliakan oleh Allah, baik yang ada di luar negeri maupun yang di dalam negeri, mudah-mudahan antum semua dalam nikmat dan syukur Allah SWT, amiin.
Zakat secara etimologi berarti bersih, suci, dan berkembang; maksudnya harta yang dizakati akan bersih, suci dan hartanya akan berkembang. Belum ada dalam sejarah, ada orang jatuh miskin karena hartanya disucikan dengan zakat. Sedangkan menurut istilah, zakat adalah shadaqoh wajib yang harus dikeluarkan dari harta kita setelah terpenuhi syarat-syarat tertentu (sampai batasan nisab dalam setahun penuh). Nisab adalah batas minimal harta yang harus dikeluarkan zakatnya. Misalnya: kita memiliki usaha, income atau gaji yang kalau diakumulasikan dalam setahun setara dengan 85 gram emas, maka ”wajib”-lah kita mengeluarkan zakat yaitu hak orang lain yang menempel di harta kita sebesar 2.5%-nya.
Zakat ada dua jenis, yaitu: Zakat fithrah/zakat badan dan Zakat maal/zakat harta. Untuk zakat fithrah dibayarkan setiap selama bulan suci Ramadhan (sebelum ‘Idul Fitri) sebesar 2.5 kg beras (makanan pokok) bagi setiap muslim. Selanjutnya, kita akan ungkap lebih rinci dengan contoh hitungannya mengenai zakat maal/zakat harta.

HARTA YANG WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA
1.      Binatang ternak, Seperti: unta, sapi/kerbau dan kambing.
2.      Barang berharga, yang bernilai setara:
Emas yang telah sampai 85 gram, zakatnya 2,5%.
Perak yang telah sampai 200 dirham sekitar 624 gram, zakatnya 2,5%.
  1. Hasil pertanian, terutama makanan pokok. Seperti: padi, jagung, gandum, dll.
  2. Buah-buahan. Seperti: kurma dan anggur.
  3. Harta perniagaan. Ketentuannya sama dengan ketentuan zakat emas.
  4. Zakat gaji dan profesi.
Marilah kita bertafakur bersama, alangkah tidak adil jika peternak, petani dan pedagang yang bergelut dengan usaha mereka yang kemungkinannya dua yaitu untung dan rugi, mereka wajib zakat, sedangkan orang yang punya gaji dan profesi yang penghasilannya sudah pasti, dan sering lebih besar dari peternak, petani dan pedagang tetapi tidak zakat dengan alasan fiqih tidak mengatur itu.
Belum lagi rata-rata mereka tidak pernah mengenal kata rugi dalam menjalankan profesi dengan gaji yang pasti diterima setiap bulannya. Bila kita nilai dari sisi kepatutan, maka sudah saatnya orang muslim yang mempunyai penghasilan tetap dari gaji dan profesinya untuk berzakat. Bila hal tersebut sudah menjadi kesadaran bersama maka insyaallah para pembayar zakat tersebut akan menemukan barokahnya yaitu hartanya akan menjadi suci bersih dan berkembang sebagai buah dari rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan. Dan tidak ada orang jatuh miskin karena berzakat.
Sebagai ilustrasi nisab zakat, harga emas sekarang sekitar Rp. 140.000/gram  X 85 = Rp. 11.900.000,-.
Jadi jika penghasilan kita minimal Rp. 11.900.000/tahun berarti telah masuk wajib zakat.
CONTOH HITUNGAN ZAKAT GAJI DAN PROFESI
Usman  seorang dosen PTN dengan penghasilan sebagai berikut:
1.      Gaji resmi dari PTN ................ Rp. 3.000.000,-
2.      Honor tambahan dari PTN ....... Rp. 1.000.000,-
3.      Honor dari beberapa PTS ....... Rp. 2.000.000,-.
4.      Honorarium lain-lain ................ Rp.    500.000,-
-------------------------------------------------------------------------- +
JUMLAH = ..............................Rp. 6.500.000,-
Ket: tidak ada yang bisa mengurangi jumlah total penghasilan untuk dizakati kecuali hutang.
Usman juga punya angsuran diantaranya:
1.      Angsuran kredit rumah per bulan ... Rp.    500.000,-
2.      Angsuran kredit mobil ................... Rp. 1.000.000,-
-------------------------------------------------------------------------- +
JUMLAH = .................................... Rp. 1.500.000,-
Jadi hitungannya Rp. 6.500.000 – Rp. 1.500.000 = Rp. 4.000.000,-
Jadi zakat penghasilan Usman perbulan hanya =  Rp. 4.000.000 x 2,5% = Rp. 100.000,-


Tidak ada komentar:

Posting Komentar